Pada dasarnya, tujuan K3, antara lain sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan pekerja yang setinggi-tingginya dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja. Tujuan lainnya adalah sebagai alat untuk mempertinggi produktivitas pekerja.
Gangguan-gangguan pada kesehatan dan daya kerja akibat berbagai faktor dalam pekerjaan bisa di hindari. Dengan syarat buruh dan pihak pengelola perusahaan melakukan tindakan antisipasi terhadap resiko kecelakaan kerja. Perundangan tidak akan ada faedahnya, apalagi pemimpin perusahaan atau industri tidak melaksanakan ketetapan-ketetapan perundangan itu.
Untuk mencegah gangguan kesehatan dan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para buruh tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, yaitu untuk evaluasi dan pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kepada para buruh.
Hal lainnya adalah penyuluhan sebelum bekerja agar mereka mengetahui dan mentaati peraturan dan lebih berhati-hati. K3 bukan tanggung jawab pemerintah dan pengusaha saja, tapi kewajiban bersama antar pemerintah, pengusaha, pekerja dan masyarakat.
Secara faktual ditemukan masih rendahnya pemahaman berbagai pihak yang terkait dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia, pada artikel yang terdapat dalam makalah ini dapat dilakukan beberapa tindakan terkait dengan permasalahan tersebut, yaitu :
a. Perlu ditetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan sehingga perusahaan memiliki tingkat perlindungan yang dibutuhkan.
b. Pihak manajemen menentukan apakah peraturan tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.
c. Tindakan proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti perbaikan terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara reaktif, usaha untuk segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul.
d. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajat keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk menerapkan strategi di atas terdapat beberapa pendekatan sistematis yang dilakukan secara terintegrasi agar program kesehatan dan keselamatan kerja dapat berjalan efektif di dalam perusahaan terkait, yaitu :
a. Pendekatan Keorganisasian
b. Pendekatan Teknis
c. Pendekatan Individu
Sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0605/24/Jabar/2336.htm
Gangguan-gangguan pada kesehatan dan daya kerja akibat berbagai faktor dalam pekerjaan bisa di hindari. Dengan syarat buruh dan pihak pengelola perusahaan melakukan tindakan antisipasi terhadap resiko kecelakaan kerja. Perundangan tidak akan ada faedahnya, apalagi pemimpin perusahaan atau industri tidak melaksanakan ketetapan-ketetapan perundangan itu.
Untuk mencegah gangguan kesehatan dan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para buruh tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, yaitu untuk evaluasi dan pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kepada para buruh.
Hal lainnya adalah penyuluhan sebelum bekerja agar mereka mengetahui dan mentaati peraturan dan lebih berhati-hati. K3 bukan tanggung jawab pemerintah dan pengusaha saja, tapi kewajiban bersama antar pemerintah, pengusaha, pekerja dan masyarakat.
Secara faktual ditemukan masih rendahnya pemahaman berbagai pihak yang terkait dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia, pada artikel yang terdapat dalam makalah ini dapat dilakukan beberapa tindakan terkait dengan permasalahan tersebut, yaitu :
a. Perlu ditetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan sehingga perusahaan memiliki tingkat perlindungan yang dibutuhkan.
b. Pihak manajemen menentukan apakah peraturan tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.
c. Tindakan proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti perbaikan terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara reaktif, usaha untuk segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul.
d. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajat keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk menerapkan strategi di atas terdapat beberapa pendekatan sistematis yang dilakukan secara terintegrasi agar program kesehatan dan keselamatan kerja dapat berjalan efektif di dalam perusahaan terkait, yaitu :
a. Pendekatan Keorganisasian
b. Pendekatan Teknis
c. Pendekatan Individu
Sumber : http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0605/24/Jabar/2336.htm